A. DASAR HUKUM
1. UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas.
2. pasal 51 pp 43 Thn 1993 tentang pengguna jalur.
B. LALULINTAS.
Pengertian lalu lintas yaitu gerak mundur kendaraan, orang, hewan di jalan dengan menggunakan sarana jalan .
C. TUJUAN.
. sebagai usaha mempengaruhi pemakaian jalan untuk patuh dan taat terhadap peraturan peraturan lalulintas.
. untuk mengatasi kemacetan dan kepadatan lalulintas di jalan umum.
. untuk mengendalikan lalulintas supaya dapat berjalan tertib dan lancar.
. untuk melaksanakan wewenang kepolisian umum di tempat tugasnya.
. untuk melaksanakan tindakan pertama di tempat kejadian kecelakaan lalulintas.
D. KOMPONEN LALULINTAS.
. Berikan prioritas kepada pengguna jalan umum.
. Perhatikan laju/Kecepatan kendaraan yg sedang melintas.
. gunakan sll sign lalin pd siang dan malam serta isyarat peluit untk menghetikan kendaraan.
. paastika pengguna jln umum sdh berhenti, lalu sebrangkan kendaraan dan pejalan kaki.
. keselamatan petugas dan orng lain menjadi tanggung jwb petugas lalin itu sendiri.
E. PEJALAN KAKI.
. Peerhatikan kanan dan kiri.
. Tunggu isyarat dari petugas pengatur lalulintas jgn menyeberang sblm di silahkan.
. Pada saat menyeberang tetap mengawasi ars jalan karena sewaktu2 ada pengendara lain .
F. PENGEMUDI MOTOR, ALAT BERAT, MOBIL.
. Pastikan kendaraan andadlm kondisi baik.(rem, lampu sign, klakson, dll).
. Berikan kesempatan petugas pengatur menunggu ruang lalulintas yg tepat.
. Tunggu isyarat dari petugas lalulintas, jngn menyeberang sblm di silahkan.
. pada saat menyeberang tetap mengawasi ars jln krn swktu2 kendaraan lain menyalip.
sumber,Safety.
1. UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas.
2. pasal 51 pp 43 Thn 1993 tentang pengguna jalur.
B. LALULINTAS.
Pengertian lalu lintas yaitu gerak mundur kendaraan, orang, hewan di jalan dengan menggunakan sarana jalan .
C. TUJUAN.
. sebagai usaha mempengaruhi pemakaian jalan untuk patuh dan taat terhadap peraturan peraturan lalulintas.
. untuk mengatasi kemacetan dan kepadatan lalulintas di jalan umum.
. untuk mengendalikan lalulintas supaya dapat berjalan tertib dan lancar.
. untuk melaksanakan wewenang kepolisian umum di tempat tugasnya.
. untuk melaksanakan tindakan pertama di tempat kejadian kecelakaan lalulintas.
D. KOMPONEN LALULINTAS.
. Berikan prioritas kepada pengguna jalan umum.
. Perhatikan laju/Kecepatan kendaraan yg sedang melintas.
. gunakan sll sign lalin pd siang dan malam serta isyarat peluit untk menghetikan kendaraan.
. paastika pengguna jln umum sdh berhenti, lalu sebrangkan kendaraan dan pejalan kaki.
. keselamatan petugas dan orng lain menjadi tanggung jwb petugas lalin itu sendiri.
E. PEJALAN KAKI.
. Peerhatikan kanan dan kiri.
. Tunggu isyarat dari petugas pengatur lalulintas jgn menyeberang sblm di silahkan.
. Pada saat menyeberang tetap mengawasi ars jalan karena sewaktu2 ada pengendara lain .
F. PENGEMUDI MOTOR, ALAT BERAT, MOBIL.
. Pastikan kendaraan andadlm kondisi baik.(rem, lampu sign, klakson, dll).
. Berikan kesempatan petugas pengatur menunggu ruang lalulintas yg tepat.
. Tunggu isyarat dari petugas lalulintas, jngn menyeberang sblm di silahkan.
. pada saat menyeberang tetap mengawasi ars jln krn swktu2 kendaraan lain menyalip.
sumber,Safety.
No comments:
Post a Comment