slogan

Technican Blog adalah blognya Orang orang tehnik..

Labels

Monday 26 July 2010

PEKERJAAN DENGAN OVER HEAD CRANE





Salah satu alat bantu angkat adalah over head crane dan pengangkatan yg menggunakan O/H crane bisa dilakukan oleh pekerja karena memang peruntukan nya untuk memudahkan pekerjaan di work shop.
Tetapi dalam mengoperasikan O/H crane semua pihak harus mengacu kepada standard operating procedure (sop 202).
Ada beberapa hal ketentuan yg harus di taati / kewajiban sebelum orang menggunakan O/H Crane;
1. Check kondisi alat sebelum di gunakan.
2. Gunakan PPE/APD Standard.
3. Pastikan anda tahu berat SWLbeban yg di angkat.
4. Crane di rancang untuk mengangkat beban tegak lurus / veertikal dan memindahkan secara horisontal
5. Jangan menarik / menyeret beban di lantai.
6. Jangan mengangkat beban melebihi kapasitas SWL yg tertera pd alat O/H Crane.
7. Gunakan 2 O/H Crane apabila mengangkat beban melebihi SWL {hanya bila mendesak}.
8. Apabila akan membalik beban melebihi 2 ton, agar dilakukan di luar work shop dengan menggunakan mobile crane kemudian di kembalikan kedalam work shop.
9. Perhatikan di sekitar pengangkatan apabila ada halangan, rintangan rintangan, semua harus dalam  keadaan  aman
10. Tidak di benarkan orang di bawah atau di sekitar radius pengangkatan.
11. Crane hanya boleh di operasikan oleh orang yg sudah di tunjuk, orang yg berwenang, atau yg sudah dapat pelatihan / training O/H Crane.
12. pemberi aba aba di usahakan hanya satu orang dan pemberi posisi aba aba mudah di lihat dan berilah aba aba dengan jelas dan benar { tanda aba aba yg umum di pakai}.
13. Operator berhak menolak dan menghetikan pengangkatan yg di anggap berbahaya / beresiko tinggi.
14. Pengangkatan atau pemindahan muatan harus secara halus perlahan dan di usahakan serendah mungkin.
15. Jangan menggunakan Over Head Crane jika terpasang label berbahaya [Danger Tag].
16. Menurunkan dan menaikkan beban secara perlahan , jangan menghentak.
17. Laporkan setiap kejanggalan pd O/H Crane kepada supervisor/Maintenance.


Sumber....SAFETY.
8.

Friday 23 July 2010

JOB MEMORY DI GOSOWONG MINE HALMAHERA UTARA.

STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR LALULINTAS

A. DASAR HUKUM

1. UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas.
2. pasal 51 pp 43 Thn 1993 tentang pengguna jalur.

B. LALULINTAS.

Pengertian lalu lintas yaitu gerak mundur kendaraan, orang, hewan di jalan dengan menggunakan sarana jalan .

C. TUJUAN.

. sebagai usaha mempengaruhi pemakaian jalan untuk patuh dan taat terhadap peraturan peraturan lalulintas.
. untuk mengatasi kemacetan dan kepadatan lalulintas di jalan umum.
. untuk mengendalikan lalulintas supaya dapat berjalan tertib dan lancar.
. untuk melaksanakan wewenang kepolisian umum di tempat tugasnya.
. untuk melaksanakan tindakan pertama di tempat kejadian kecelakaan lalulintas.

D. KOMPONEN LALULINTAS.

. Berikan prioritas kepada pengguna jalan umum.
. Perhatikan laju/Kecepatan kendaraan yg sedang melintas.
. gunakan sll sign lalin pd siang dan malam serta isyarat peluit untk menghetikan kendaraan.
. paastika pengguna jln umum sdh berhenti, lalu sebrangkan kendaraan dan pejalan kaki.
. keselamatan petugas dan orng lain menjadi tanggung jwb petugas lalin itu sendiri.

E. PEJALAN KAKI.

. Peerhatikan kanan dan kiri.
. Tunggu isyarat dari petugas pengatur lalulintas jgn menyeberang sblm di silahkan.
. Pada saat menyeberang tetap mengawasi ars jalan karena sewaktu2 ada pengendara lain .

F. PENGEMUDI MOTOR, ALAT BERAT, MOBIL.

. Pastikan kendaraan andadlm kondisi baik.(rem, lampu sign, klakson, dll).
. Berikan kesempatan petugas pengatur menunggu ruang lalulintas yg tepat.
. Tunggu isyarat dari petugas lalulintas, jngn menyeberang sblm di silahkan.
. pada saat menyeberang tetap mengawasi ars jln krn swktu2 kendaraan lain menyalip.

sumber,Safety.

Thursday 1 July 2010

JOB MEMORY

JOB MEMORY ELNUSA BALIKPAPAN
MEMORY JOB HH UTAMA BATAKAN
MACHINE  PRODUCTION HH UTAMA BATAKAN
ROLL MACHINE HH UTAMA BALIKPAPAN